Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Tangerang – Seorang santri berinisial BD (15) di pondok pesantren Daar El Qolam, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat, tewas usai berkelahi dengan teman santrinya, yakni R (15).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan,perkelahian antara BD dan R tidak mempunyai motif apapun. Itu merupakan perkelahian biasa yang kemudian berujung maut.

Pihaknya juga memastikan tidak ada kekerasan dengan menggunakan senjata tajam maupun tumpul. Keduanya berkelahi menggunakan tangan kosong.

”Ya biasa berantem anak-anak, cekcok berantem saja anak-anak di asrama. Satu lawan satu, tangan kosong,” katanya, dikutip dari Merdeka.com, Selasa (9/8/2022).

Baca: Anak Kiai di Tuban Diduga Cabuli Santriwati Hingga Lahirkan Bayi

Saat ini, R telah ditahan di ruang tahanan khusus di Mapolres Kota Tangerang.
”Pelaku ditahan di ruang khusus anak di rutan Polresta Tangerang. Statusnya sudah ditetapkan sebagai anak pelaku,” katanya.Polisi menyangkakan pasal perlindungan anak terhadap R. Dia terancam pidana penjara selama 15 tahun.”Kita gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (3). Ancaman hukuman 15 tahun,” jelas dia. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Merdeka.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler