Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa Habib bahar bin Smith, Selasa (16/8/2022).
Dalam vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua PN Bandung Dodong Rusdani, bahwa Habib bahar terbukti bersalah telah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti.
Dalam putusannya, hakim menilai pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca: Polda Jabar Periksa Habib Bahar Soal Ujaran Kebencian Hari Ini
”Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata hakim, dikutip dari detik.com, Selasa (16/8/2022).
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Usai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. Mereka berteriak tak puas dengan putusan yang diberikan oleh hakim.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Habib Bahar bin Smith bertemu jemaahnya (Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa Habib bahar bin Smith, Selasa (16/8/2022).
Dalam vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua PN Bandung Dodong Rusdani, bahwa Habib bahar terbukti bersalah telah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti.
Dalam putusannya, hakim menilai pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca: