Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Tangerang – Seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur'an Lantaburo, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten berinisial RAP, tewas dikeroyok oleh 12 temannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (27/8/2022), sekitar pukul 08.30 WIB.

Mulanya, seorang pelaku yang berinisial AI (15) memprovokasi 11 teman lainnya yang menganggap bawah korban sering berbuat tidak sopan, yakni membangunkan senior di pondoknya dengan menggunakan kaki.

Kemudian, 11 orang yang terprovokasi oleh Ai tersebut tersinggung dengan korban, sehingga para pelaku langsung mendatangi korban.

Baca: Banaspati Akan Kawal Kasus Pengeroyokan Suporter di Kudus 

”Sepertinya mereka tidak terima karena merasa korban tidak sopan sehingga terjadilah tindak pengeroyokan,” kata Zain, dikutip dari Tempo.co, Senin (29/8/2022).

Saat itu, ketika jam istirahat Sabtu 27 Agustus 2022 pukul 8.30, mereka menarik tubuh RAP dan menganiaya bocah 13 tahun itu beramai-ramai.

”Korban langsung dikeroyok, dipukul, ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku hingga korban jatuh pingsan di lokasi,” terangnya.

RAP sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Ciledug. Namun, dinyatakan meninggal.Baca: Kapolres Kudus Buka Suara Soal Kasus Pengeroyokan yang ViralPolisi telah menetapkan 12 santri ponpes itu sebagai tersangka atau pelaku anak. Mereka adalah, AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).Ke 12 santri yang merupakan senior dan teman seangkatan RAP dijerat pasal 76c jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan 170 ayat 2 huruf e KUHPIdana.Dari 12 orang tersebut, lima langsung ditahan dan tujuh lainnya tidak ditahan, tetapi ditipkan ke orang tuanya.”Ini sesuai dengan ketentuan  anak yang di bawah 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan,” kata Zain. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Tempo.co

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler