Polisi Tertibkan Penambangan Pasir di Lumajang, Truk dan Alat Berat Disita
Murianews
Jumat, 2 September 2022 07:53:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Lumajang – Polres Lumajang menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di Lumajang, Jawa Timur. bahkan dalam upaya penertiban itu dilakukan penyitaan sejumlah truk pengangkut pasir dan alat berat.
Dari data yang diperoleh, mulai April hingga Agustus 2022, sudah ada 24 dump truk yang disita oleh Polres Lumajang. Bahkan ada juga satu mesin sedot pasir.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, upaya penertiban tambang pasir ilegal ini untuk menjaga agar kelestarian alam tetap terawat. Beberapa peralatan untuk aktivitas penambangan juga disita.
”Sejak April-Agustus kita sudah melakukan penyelidikan terhadap lima laporan polisi (LP), semuanya berkegiatan di areal tambang galian c Lumajang,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Baca: Tambang Ilegal Tulakan Jepara Aktif Lagi
Dewa menjelaskan, masalah sejumlah perusahaan tambang pasir itu juga beragam. Ada perusahaan tambang yang baru memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tetapi belum mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).
Selain itu, ada yang memiliki izin lengkap tetapi melakukan aktivitas penambangan di luar titik koordinat izinnya.
Lalu, ada perusahaan yang melakukan penambangan tanpa mengantongi izin. Ada juga yang melakukan penambangan dengan cara dilarang, yakni memakai alat sedot pasir.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Polisi saat menunjukkan dump truk hasil sitaan (Kompas.com)[/caption]
MURIANEWS, Lumajang – Polres Lumajang menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di Lumajang, Jawa Timur. bahkan dalam upaya penertiban itu dilakukan penyitaan sejumlah truk pengangkut pasir dan alat berat.
Dari data yang diperoleh, mulai April hingga Agustus 2022, sudah ada 24 dump truk yang disita oleh Polres Lumajang. Bahkan ada juga satu mesin sedot pasir.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, upaya penertiban tambang pasir ilegal ini untuk menjaga agar kelestarian alam tetap terawat. Beberapa peralatan untuk aktivitas penambangan juga disita.
”Sejak April-Agustus kita sudah melakukan penyelidikan terhadap lima laporan polisi (LP), semuanya berkegiatan di areal tambang galian c Lumajang,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Baca: