Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Lumajang – Polres Lumajang menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di Lumajang, Jawa Timur. bahkan dalam upaya penertiban itu dilakukan penyitaan sejumlah truk pengangkut pasir dan alat berat.

Dari data yang diperoleh, mulai April hingga Agustus 2022, sudah ada 24 dump truk yang disita oleh Polres Lumajang. Bahkan ada juga satu mesin sedot pasir.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, upaya penertiban tambang pasir ilegal ini untuk menjaga agar kelestarian alam tetap terawat. Beberapa peralatan untuk aktivitas penambangan juga disita.

”Sejak April-Agustus kita sudah melakukan penyelidikan terhadap lima laporan polisi (LP), semuanya berkegiatan di areal tambang galian c Lumajang,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Baca: Tambang Ilegal Tulakan Jepara Aktif Lagi

Dewa menjelaskan, masalah sejumlah perusahaan tambang pasir itu juga beragam. Ada perusahaan tambang yang baru memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tetapi belum mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).

Selain itu, ada yang memiliki izin lengkap tetapi melakukan aktivitas penambangan di luar titik koordinat izinnya.

Lalu, ada perusahaan yang melakukan penambangan tanpa mengantongi izin. Ada juga yang melakukan penambangan dengan cara dilarang, yakni memakai alat sedot pasir.
Polisi juga memproses kelompok masyarakat yang mendapatkan surat perintah kerja dari Pemkab Lumajang untuk meratakan jalan tambang, tetapi ia malah menjual pasirnya tanpa izin.Baca: Perlawanan Petani Tulakan Jepara Tolak Tambang Ilegal Didukung BPD”Masih banyak yang melanggar aturan, kemarin sudah kita ingatkan, tapi kalau besok masih tetap maka akan kami tangkap juga,” tambah Dewa.Sampai saat ini, polisi masih menetapkan satu tersangka berinisial AR, warga Kecamatan Pasirian.Tersangka itu berasal dari salah satu LP yang sedang disidik kepolisian. Sedangkan, empat LP lain masih dalam proses penyidikan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler