Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Cilegon – Wali Kota Colegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta mendadak viral lantaran turut melakukan penandatanganan penolakan pembangunan gereja.

Terkait hal itu, Helldy pun memberikan komentar. Menurutnya, penandatanganan itu adalah semata untuk memenuhi keinginan masyarakat.

Masyarakat yang dimaksud olehnya adalah para Ulama, tokoh masyarakat dan ormas di Kota Cilegon, Banten.

”Terkait dengan penandatanganan bersama yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 7 September tahun 2022, perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi masyarakat,” kata Helldy, dikutip dari Detik.com, Kamis (8/9/2022).

Baca: Viral! Wali Kota Cilegon dan Wakilnya Tandatangani Penolakan Pendirian Gereja

Sementara terkait pendirian gereja tersebut, pihaknya mengaku belum menerima permohonan untuk pendirian tempat ibadah di Cikuasa, Kecamatan Gerem, Kota Cilegon.

”Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah," ujarnya.

Helldy menyebut panitia pendirian gereja sempat mendatangi kantor Wali Kota. Dia menyebut panitia datang untuk menyampaikan proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi.
”Pada hari Selasa tanggal 6 September tahun 2022 panitia hanya menyampaikan informasi proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (No 8 dan 9 Tahun 2006),” ujarnya.Baca: FKUB Jepara Rekomendasikan Gereja Dermolo Kembang Jadi Rumah IbadahPersyaratan yang belum terpenuhi untuk mendirikan gereja, kata Helldy, di antaranya validasi dukungan masyarakat sekitar lokasi gereja, rekomendasi Kemenag Cilegon dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).”Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pembangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.”Menyikapi perkembangan terkini, mohon kiranya seluruh pihak lebih bijaksana dalam memberikan dan menyebarkan informasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pintanya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler