Jadi Buron 2 Tahun, Tersangka Pembunuhan Ini Ditembak Polisi
Murianews
Jumat, 30 September 2022 13:54:37
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Deli Serdang – Tersangka kasus pembunuhan berinisial AP yang juga buron selama dua tahun, terpaksa harus ditembak oleh petugas kepolisian Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Sebab, ketika dilakukan penangkapan, AP berusaha untuk melawan petugas dan melarikan diri.
Kasat Reskrim Polrestabes Deli Serdang Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, AP merupakan tersangka yang sudah menjadi buron selama dua tahun. Ketika dilakukan penangkapan, PA justru malah menyerang petugas.
”Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur (Ditembak) karena saat ditangkap melawan petugas,” katanya, dikutip dari Merdeka.com, Jumat (30/9/2022).
Baca: Visum Keluar, Kopda M Otak Penembakan Istri di Semarang Tewas Minum Sianida
Dalam kasus pembunuhan pada tahun 2020 itu tersangka AP tidak sendirian. Dia bersama rekannya yakni AAH menjadi tersangka pembunuhan terhadap korban bernama Henri Goh (28) di Desa Sampali.
AP berhasil kabur usai membunuh korbannya. Sedangkan AAH telah ditangkap oleh polisi tidak lama dari kejadian pembunuhan itu. AAH juga saat ini telah menjalani masa hukuman.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




ILUSTRASI. (Polri.go.id)[/caption]
MURIANEWS, Deli Serdang – Tersangka kasus pembunuhan berinisial AP yang juga buron selama dua tahun, terpaksa harus ditembak oleh petugas kepolisian Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Sebab, ketika dilakukan penangkapan, AP berusaha untuk melawan petugas dan melarikan diri.
Kasat Reskrim Polrestabes Deli Serdang Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, AP merupakan tersangka yang sudah menjadi buron selama dua tahun. Ketika dilakukan penangkapan, PA justru malah menyerang petugas.
”Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur (Ditembak) karena saat ditangkap melawan petugas,” katanya, dikutip dari Merdeka.com, Jumat (30/9/2022).
Baca: