Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Lutra – Seorang pria berinisial L (27) yang merupakan warga Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi lantaran telah memperkosa gadis di bawah umur berinisial K (15).
Kanit Reskrim Polsek Towuti, Ipda Dani mengatakan, kasus pemerkosaan itu sebenrnya terjadi sudah cukup lama. Namun, pelaku berhasil melarikan diri hingga kemudian menjadi buron polisi.
Dia menambahkan peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Selasa (30/8/2022) lalu sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu korban diminta oleh orang tuanya membeli lilin di sebuah toko.
”Kronologi pemerkosaan itu saat korban pergi ke warung untuk membeli lilin,” kata Dani, dikutip dari Detik.com, Senin (10/10/2022).
Baca: Tersangka Pemerkosaan Anak di Pati Ternyata Residivis
Pada saat perjalanan pulang, korban bertemu dengan pelaku yang datang mengendarai motor. AL meminta tolong kepada korban untuk ditemani ke toko.
”Pelaku ini dia datangi korban menggunakan sepeda motor, kemudian minta diantar ke toko ketemu dengan temannya, ikutlah dia ini korban. Pelaku dan korban itu saling kenal memang dan tinggal dalam satu desa yang sama,” ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Lutra – Seorang pria berinisial L (27) yang merupakan warga Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi lantaran telah memperkosa gadis di bawah umur berinisial K (15).
Kanit Reskrim Polsek Towuti, Ipda Dani mengatakan, kasus pemerkosaan itu sebenrnya terjadi sudah cukup lama. Namun, pelaku berhasil melarikan diri hingga kemudian menjadi buron polisi.
Dia menambahkan peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Selasa (30/8/2022) lalu sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu korban diminta oleh orang tuanya membeli lilin di sebuah toko.
”Kronologi pemerkosaan itu saat korban pergi ke warung untuk membeli lilin,” kata Dani, dikutip dari Detik.com, Senin (10/10/2022).
Baca: