MURIANEWS, Surabaya – Shalawat Badar secara resmi ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) berasal dari Provinsi Jawa Timur.
Shalawat Badar ini diciptakan oleh KH Ali Manshur Shiddiq pada 1962 di Banyuwangi.
Pengakuan itu dituangkan dalam sertifikat Nomor 2194/F4/KB.08.06/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 yang dikeluarkan dan ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim.
Atas nama Pemerintah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sertifikat tersebut kepada keluarga KH Ali Manshur, diwakili putera terakhir, Saiful Islam Ali. Penyerahan ini berlangsung pada upacara Bendera Hari Santri 2022 di Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Jokowi: di Setiap Zaman Selalu Ada Santri yang Berjuang TerdepanMelansir dari NU Online, Minggu (23/10/2022), KH Ali Manshur adalah tokoh pergerakan di NU yang pernah menjadi salah satu wakil partai NU di Dewan Konstituante yang dibubarkan Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, karena gagal bersepakat merumuskan konstitusi negara, dan kembali ke UUD 1945.
Dalam situasi negara di ambang perpecahan dan menguatnya Partai Komunisme Indonesia kurun 1959-1965, KH Ali Manshur yang saat itu menjabat Ketua PCNU Banyuwangi menciptakan Shalawat Badar untuk keselamatan Indonesia.
KH Ali Manshur wafat tahun 1971, dan dimakamkan di Kompleks Yayasan Syiar Islam, Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Setiap 26 Muharram, rutin digelar haul Kiai Ali Manshur.
Menurut Khofifah, bila tidak didaftarkan, maka besar kemungkinan, ke depan akan ada pertanyaan dan perdebatan tentang siapa sebenarnya pencipta Shalawat Badar. ”Hari ini menjadi terang benderang, bahwa Shalawat Badar yang diciptakan oleh KH Ali Manshur Shiddiq resmi menjadi Warisan Budaya Tak Benda,” ungkap Khofifah dalam sambutan resminya yang lantas memimpin seluruh peserta upacara melantunkan Shalawat Badar.
Setehun sebelumnya, tepatnya pada kesempatan Haul KH Ali Manshur pada 2021 tahun lalu, Gubernur Jawa Timur telah memberikan penghargaan tertinggi berupa Pin Emas Jer Basuki Mawa Bea atas penciptaan Shalawat ini.Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim Sinarto menuturkan, setelah penghargaan itu, pihaknya diperintahkan Gubernur untuk mendaftarkan Shalawat Badar ke Kemendikbudristek RI.Upaya ini untuk menjamin kepastian penciptaan sekaligus bentuk pengakuan negara pada karya kiai Nahdlatul Ulama ini. ”Dalam prosesnya, kami membentuk tim penelusuran sejarah penciptaan Shalawat Badar yang melibatkan pihak keluarga dan ahli waris, akademisi, pemerintah dan juga media,” jelasnya.Pada sidang penetapan yang digelar kementerian secara maraton di Yogyakarta pada 27 sampai 30 September 2022 direkomendasikan, Shalawat Badar ditetapkan sebagai satu dari sembilan warisan budaya tak benda yang diusulkan Provinsi Jawa Timur.”Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak, atas diterimanya usulan Jawa Timur atas Shalawat Badar sebagai Warisan Budaya Tak Benda," imbuhnya. Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: nu.or.id
[caption id="attachment_327030" align="alignleft" width="1890"]

Foto: Penyerahan Sertifikat oleh Gubernur Jawa Timur (NU Online)[/caption]
MURIANEWS, Surabaya – Shalawat Badar secara resmi ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) berasal dari Provinsi Jawa Timur.
Shalawat Badar ini diciptakan oleh KH Ali Manshur Shiddiq pada 1962 di Banyuwangi.
Pengakuan itu dituangkan dalam sertifikat Nomor 2194/F4/KB.08.06/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 yang dikeluarkan dan ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim.
Atas nama Pemerintah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sertifikat tersebut kepada keluarga KH Ali Manshur, diwakili putera terakhir, Saiful Islam Ali. Penyerahan ini berlangsung pada upacara Bendera Hari Santri 2022 di Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Jokowi: di Setiap Zaman Selalu Ada Santri yang Berjuang Terdepan
Melansir dari NU Online, Minggu (23/10/2022), KH Ali Manshur adalah tokoh pergerakan di NU yang pernah menjadi salah satu wakil partai NU di Dewan Konstituante yang dibubarkan Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, karena gagal bersepakat merumuskan konstitusi negara, dan kembali ke UUD 1945.
Dalam situasi negara di ambang perpecahan dan menguatnya Partai Komunisme Indonesia kurun 1959-1965, KH Ali Manshur yang saat itu menjabat Ketua PCNU Banyuwangi menciptakan Shalawat Badar untuk keselamatan Indonesia.
KH Ali Manshur wafat tahun 1971, dan dimakamkan di Kompleks Yayasan Syiar Islam, Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Setiap 26 Muharram, rutin digelar haul Kiai Ali Manshur.
Menurut Khofifah, bila tidak didaftarkan, maka besar kemungkinan, ke depan akan ada pertanyaan dan perdebatan tentang siapa sebenarnya pencipta Shalawat Badar. ”Hari ini menjadi terang benderang, bahwa Shalawat Badar yang diciptakan oleh KH Ali Manshur Shiddiq resmi menjadi Warisan Budaya Tak Benda,” ungkap Khofifah dalam sambutan resminya yang lantas memimpin seluruh peserta upacara melantunkan Shalawat Badar.
Setehun sebelumnya, tepatnya pada kesempatan Haul KH Ali Manshur pada 2021 tahun lalu, Gubernur Jawa Timur telah memberikan penghargaan tertinggi berupa Pin Emas Jer Basuki Mawa Bea atas penciptaan Shalawat ini.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim Sinarto menuturkan, setelah penghargaan itu, pihaknya diperintahkan Gubernur untuk mendaftarkan Shalawat Badar ke Kemendikbudristek RI.
Upaya ini untuk menjamin kepastian penciptaan sekaligus bentuk pengakuan negara pada karya kiai Nahdlatul Ulama ini. ”Dalam prosesnya, kami membentuk tim penelusuran sejarah penciptaan Shalawat Badar yang melibatkan pihak keluarga dan ahli waris, akademisi, pemerintah dan juga media,” jelasnya.
Pada sidang penetapan yang digelar kementerian secara maraton di Yogyakarta pada 27 sampai 30 September 2022 direkomendasikan, Shalawat Badar ditetapkan sebagai satu dari sembilan warisan budaya tak benda yang diusulkan Provinsi Jawa Timur.
”Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak, atas diterimanya usulan Jawa Timur atas Shalawat Badar sebagai Warisan Budaya Tak Benda," imbuhnya.
Penulis: Dani Agus
Editor: Dani Agus
Sumber: nu.or.id