Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, setelah kejadian pemerkosaan itu, mahasiswi tersebut kemudian lapor di Polres Ngawi. Korban kemudian menceritakan ciri-ciri pelaku, sehingga tak lama kemudian polisi berhasil meringkus pelaku.

Pelaku pemerkosaan itu adalah Afif Nur Susetyo (23) warga Jalan Jekitut Beran, Ngawi. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Ngawi. Selain itu, pelak juga sudah mengakui perbuatannya.

Menurut Dwiasi, pemerkosaan itu terjadi di taman sekitar musala Terminal Kertonegoro Ngawi pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku, sebelum melakukan pemerkosaan juga melakukan kekerasan dengan menampar wajah korban.

Baca: Kasus Pemerkosaan di Kandang Ayam, Polres Grobogan Gandeng KPAI

’’Jadi korban sebelum diperkosa, ditampar dan dilakukan Selasa kemarin sekitar pukul 13.00 WIB,’’ tutur Dwiasi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, sehari-hari, pelaku merupakan penjual pentol keliling. Pelaku akan dijerat Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.’’Pelaku sudah kami tahan, terancam hukuman penjara selama sembilan tahun, atas jeratan Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP. Pengakuan pelaku jual pentol,’’ ungkap Agung. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detikjatim.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler