Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sementara posisi Ketua DPRD Provinsi Maluku, digantikan oleh koleganya Benhur Watubun yang sebelumnya menjabatn sebagai anggota DPRD Maluku.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku fraksi PDIP Samson Attapary mengatakan pencopotan terhadap Lucky terkait kasus utang piutang.
’’Ya, pencopotan Lucky dari Ketua DPRD Maluku berkaitan dengan utang piutang, walaupun utang piutang mengatasnamakan pribadi namun jabatan Ketua DPRD dan kader partai masih melekat,’’ ujar Samson, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (1/11/2022).
Baca: Waspada! Nama Sekda Boyolali Dicatut untuk Penipuan
Samson mengatakan pemecatan terhadap Lucky karena melanggar kode etik dan tidak menjaga maruah dan nama baik partai. Lucky dianggap abai dan tidak bisa mempertanggungjawabkan dan menjaga nama baik jabatannya.
’’Ketua DPP Komarudin Watubun, ngomong kenapa sampai Lucky dicopot karena melanggar kode etik. Kode etiknya berkaitan dengan utang piutang. Ngomong di ruangannya usai kita mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kantor DPP PDIP,’’ ucapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



