Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya belum mencabut SE No 443.33/34928/436.7.2/2022 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang ditujukan ke seluruh pelayanan kesehatan se-Kota Surabaya.
Tidak hanya untuk Fasyankes, SE tersebut ditujukan kepada semua Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan di Surabaya. Alasannya karena kementerian kesehatan belum mencabut SE tersebut.
Baca: Ikatan Apoteker Pati Berupaya Kembalikan Kepercayaan Publik Terkait Obat Sirop Aman
”Jadi kita tetap akan menjalankan SE. Sebelum SE dicabut dan sebelum ada (Kejelasan) dari Kemenkes, maka kami akan melakukan (pelarangan) terkait dengan sirop tadi,” kata Eri, dikutip dari Detikjatim.com, Senin (7/11/2022).
Hingga kini, pihaknya masih menunggu kepastian dari Pemerintah Pusat. Jika SE telah dicabut, maka Surabaya juga akan mencabut larangan yang termuat dalam SE. Sehingga anak-anak yang sakit mulai diperbolehkan mengonsumsi obat sirop.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



