Korupsi Dana Penanganan Covid-19, Tiga Pejabat Ini Ditetapkan Tersangka
Murianews
Jumat, 2 Desember 2022 08:02:20
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar mengatakan, tiga tersangka itu adalah MG, CR, dan DH. Semuanya merupakan pejabat pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.
Menurutnya, kasus korupsi ini berawal saat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara di lima organisasi perangkat daerah (OPD). Sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih dalami proses penyelidikan.
Baca: Kejari Didesak Segera Periksa Wali Kota Tegal Terkait Dugaan Korupsi Dana Penanganan Covid dari CSR PDAM
Lima OPD yang terindikasi ditemukan melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Covid-19, yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Aru.
”Kemudian dari hasil lidik, keterangan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, kami laksanakan gelar perkara dan menaikkan status untuk lima OPD tersebut ke tahapan penyidikan,” ungkapnya dilansir dari Antara, Jumat (2/11/2022).
Setelah status dinaikkan, tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyitaan terhadap dokumen. Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap ahli LKPP dan telah meminta kepada BPKP melakukan perhitungan kerugian negara dari lima OPD tersebut.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



