Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Malang – Seorang penjual bakso, FY (28) ditangkap polisi, Sabtu (5/2/2022) pekan lalu. Ternyata, warga Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang itu menjual narkoba.

Bakso yang dijualnya pun hanya sebagai kedok belaka. Padahal profesi sebenarnya adalah penjual narkoba.

FY diamankan kepolisian saat melakukan transaksi dengan salah satu pelanggannya. Transaksi itu dilakukan di sebuah warung bakso miliknya.

Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Medan

Mengutip Kompas.com, Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial mengatakan saat diamankan, polisi temukan sejumlah barang bukti. Jumlahnya pun tak sedikit, yakni 1.200 butir pil dobel L yang masuk kategori daftar obat berbahaya (obat daftar G), dan sabu 0,24 gram.

Ironisnya, FY mengaku mendapat pasokan barang haram itu dari salah satu narapidana di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Mirisnya lagi, sasaran bisnis haramnya itu adalah pelajar usia 10-20 tahun.

“Pembelinya tidak hanya laki-laki saja, tapi juga anak-anak perempuan. Siapa saja pembelinya, kami terus melakukan penyelidikan lebih dalam,” beber Robial.
“Pembelinya tidak hanya laki-laki saja, tapi juga anak-anak perempuan. Siapa saja pembelinya, kami terus melakukan penyelidikan lebih dalam,” beber Robial.Bahkan, dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sudah lima tahun melakukan bisnis terlarang itu. Jualan narkobanya pun lebih untung ketimbang baksonya.“Setiap paket berisi 8 butir pil double L dijual seharga Rp 20 ribu. Jika dihitung seluruh barang bukti, maka omset yang didapat pelaku mencapai Rp 3 juta. Kemudian keuntungan yang didapat ketemu sekitar Rp 1,8 juta,” bebernya.Hasil penjualan itu oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Profesi penjual bakso hanya modus pelaku," jelasnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan juga pasal 112 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 15 hingga 20 tahun penjara," tutup Robial. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler