Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Balikpapan – Dua penimbun solar bersubsidi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berhasil diamankan kepolisian setempat. Keduanya yakni, THA (68) dan KMR (42).

Mereka memiliki peran yang berbeda dalam penimbunan solar bersubsidi tersebut. THA (68) merupakan pembeli BBM Bersubsidi dan KMR (42) sebagai penjual BBM solar bersubsidi.

Pengungkapan kasus penimbunan solar bersubsidi itu dilakukan di Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan. Adapun barang buktinya, satu unit mobil kijang, 150 liter solar bersubsidi yang dikemas di lima jeriken ukuran 30 liter.

Baca: Polda Jateng Bongkar Penimbunan Ribuan Liter Solar Bersubsidi di Cilacap

“Tersangka dikenakan pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 perubahan dari UU RI nomor 2 tahun  2021 tentang migas dengan ancaman 6 tahun pidana dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, dikutip dari Inibalikpapan.com, Minggu (24/4/2022).

Dijelaskan, modus operandi dari pelaku yakni, membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Solar itu kemudian diperdagangkan kembali ke pengecer.

Dalam kasus ini, polisi menangkap THA terlebih dahulu. Saat itu, Polisi menemukan 150 liter solar bersubsidi di dalam lima jeriken berukuran 30 liter.

Setelah pengembangan kemudian, diketahui jika solar itu didapatkan dari orang berinisial KMR. Dalam pengakuannya, solar itu dibeli dengan harga Rp 5.150 per liter dan dijual ke THA Rp 8.500 per liter.
“Setelah itu, THA akan menjual kembali secara ecer Rp 9.500 (per liter). Kemudian pelaku dan barang diamankan,” jelasnya.Sementara itu, Regional Manajer HSSE, Ibnu Zaenal Arifin mengapresiasi jajaran kepolisian dalam hal ini Kapolresta Balikpapan dan Kapolsek Balikpapan Timur atas pengungkapan kasus ini.“Kita ketahui bersama BBM bersubsidi ini memang ditujuhkan untuk golongan masyarakat tertentu, kalau misalnya ada oknum yang melakukan penyalagunaan BBM bersubsidi yang dirugikan masyarakat itu sendiri dan juga negara,” kata Ibnu.Ibnu menjelaskan, pengungkapan itu sekaligus menjawab isu kelangkaan di masyarakat. Dengan pengungkapan kasus itu terbukti ada oknum untuk menimbun BBM bersubsidi.“SPBN untuk pembelinya sudah ada rekomendasi kelompok sendiri dan mereka sebelum membeli harus memegang surat rekomendasi dari dinas terkait dan distribusinya terbatas, dugaan pemilik rekomendasi itu menjual kepihak lain lagi,” tutup Ibnu. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Inibalikpapan.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler